4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). Foto: Istimewa
MEDAN - Empat orang terdakwa kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh , dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (22/3/2022).

Mereka adalah Muhammad Hoyan Alias Hantu (18), Izzal Alwi (19) Aris Munandar (19) serta Nauval Haikal (19). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang.

Dalam amar putusannya majelis menilai keempat tersangka terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa pidana penjara masing-masing 17 tahun," kata hakim Muhammad.

Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakwa juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content