4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
loading...
4 Kurir Sabu Asal Aceh...
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Empat orang terdakwa kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh , dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (22/3/2022).

Mereka adalah Muhammad Hoyan Alias Hantu (18), Izzal Alwi (19) Aris Munandar (19) serta Nauval Haikal (19). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang.

Dalam amar putusannya majelis menilai keempat tersangka terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ibu Kandung Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar Menangis Minta Maaf

“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa pidana penjara masing-masing 17 tahun," kata hakim Muhammad.

Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.



Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakwa juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: 3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara

Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.

Namun saat penggerebekan berlangsung, ada seseorang yang menghubungi melalui ponsel salah seorang tersangka dan menyatakan akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Propam Polda Sumut Masih Periksa Oknum Perwira dan 4 Brigadir

Orang yang menghubungi itu lantas meminta para tersangka turun menemuinya di parkiran hotel tersebut. Polisi pun langsung mengerahkan personel dan berhasil menangkap orang tersebut.

Belakangan diketahui, pengatar narkoba itu bernama Abdullah. Dia merupakan seorang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan.
Abdullah kemudian ditangkap bersama barang bukti dua bungkus teh china berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram. Sabu-sabu itu diantarkan kepada para tersangka atas perintah seseorang bernama Azizal yang hingga kini masih buron.

Rencananya jika berhasil diserahkan ke para tersangka, sabu-sabu itu akan dipecah menjadi 8 bungkusan dengan berat masing-masing 250 gram. Kemudian diselipkan di sepatu masing-masing tersangka untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin dengan terlebih dahulu singgah di Pekanbaru. Namun belum sempat diserahkan, keempat tersangka yang sudah menunggu di hotel, ditangkap.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved