Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Sang Pelapor Malah Akan Diperiksa Penyidik Polri
Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:13 WIB
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ujaran Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan tak bisa dipidana. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ujaran Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menanggapi kabar tersebut, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait penghentian kasus Arteria Dahlan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
"Kami belum mendapat informasi atau surat pemberitahuan resminya dari Polda Metro," ungkap Ari, Jumat (4/2/2022).
Menanggapi kabar tersebut, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait penghentian kasus Arteria Dahlan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
"Kami belum mendapat informasi atau surat pemberitahuan resminya dari Polda Metro," ungkap Ari, Jumat (4/2/2022).
Lihat Juga :