Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:10 WIB
loading...
Polda Metro Tegaskan...
Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana.Foto/Antara/dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Baca: Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa Sunda

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved