Polda Jabar Serahkan Penanganan Kasus Rasis Arteria Dahlan ke PMJ
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Metro Jaya (PMJ) menangani aduan Majelis Adat Sunda terkait ulah Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan menyakiti masyarakat Sunda.Penanganan dilakukan setelah Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022) pasca Majelis Adat Sunda melayangkan aduan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP tersebut kepada Polda Jabar, Kamis (20/1/2022) lalu.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ibrahim, selain adanya sejunlah pertimbangan, pelimpahan kasus dilakukan Polda Jabar mengingat lokasi peristiwa diketahui berada di Senayan, Jakarta. "Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.
Majelis Adat Sunda sendiri sudah menegaskan, tidak akan mencabut laporan pengaduan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang telah dilayangkan beberapa jam sebelum Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tapi kan harus ada pembelajaran, apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum," tegas Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, Kamis (20/1/2022).
Menurut Ari, sikapnya untuk tidak mencabut laporan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat itu bertujuan untuk membuat efek jera, sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. Pernyataan tersebut berujung pada protes masyarakat Sunda.
Lihat Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Anggota Komisi VII DPR Sampaikan Pesan Penting
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ibrahim, selain adanya sejunlah pertimbangan, pelimpahan kasus dilakukan Polda Jabar mengingat lokasi peristiwa diketahui berada di Senayan, Jakarta. "Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.
Majelis Adat Sunda sendiri sudah menegaskan, tidak akan mencabut laporan pengaduan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang telah dilayangkan beberapa jam sebelum Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tapi kan harus ada pembelajaran, apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum," tegas Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, Kamis (20/1/2022).
Menurut Ari, sikapnya untuk tidak mencabut laporan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat itu bertujuan untuk membuat efek jera, sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. Pernyataan tersebut berujung pada protes masyarakat Sunda.
Lihat Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Anggota Komisi VII DPR Sampaikan Pesan Penting
(don)