Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Sang Pelapor Malah Akan Diperiksa Penyidik Polri

Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:13 WIB
Diketahui, Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Arteria Dahlan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (20/1/2022) lalu. Dalam pelaporan tersebut, Majelis Adat Sunda didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas Adat kasundaan.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan sejumlah saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More