Kasus Lahan di Siawung, Koalisi LSM Ajukan Mosi Tak Percaya atas Putusan PT Makassar
Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
Koalisi LSM bersama tim hukum Rusmanto diketahui beberapa kali mendatangi kantor PT Makassar rentang Februari. Namun, tidak ada jawaban memuaskan yang diperoleh, termasuk soal permohonan sita jaminan dan izin pemagaran atas lahan di Siawung. Padahal, putusan PT Makassar ternyata sudah keluar pada 26 Januari 2022.
"Belum lagi persoalan fakta hukum, dimana yang kantongi sertifikat Pak Rusmanto, bukan PT SBM dan sudah dua kali coba dibatalkan tapi selalu ditolak pihak BPN. Ya, artinya pemilik sah lahan itu ya Pak Rusmanto. Ya kesannya majelis hakim PT terkesan semena-semena dalam memutuskan perkara," ungkap dia.
"Lagi pula, pengajuan perkara ini ke tingkat banding sebenarnya patut dipertanyakan pula. Kan putusan PN Barru adalah NO artinya gugatan tidak dapat diterima, belum masuk perkara pokok. Maka, idealnya melakukan gugatan ulang, bukan melalui banding," sambung Gunawan.
Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.
"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," ungkap dia.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.
Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
"Belum lagi persoalan fakta hukum, dimana yang kantongi sertifikat Pak Rusmanto, bukan PT SBM dan sudah dua kali coba dibatalkan tapi selalu ditolak pihak BPN. Ya, artinya pemilik sah lahan itu ya Pak Rusmanto. Ya kesannya majelis hakim PT terkesan semena-semena dalam memutuskan perkara," ungkap dia.
"Lagi pula, pengajuan perkara ini ke tingkat banding sebenarnya patut dipertanyakan pula. Kan putusan PN Barru adalah NO artinya gugatan tidak dapat diterima, belum masuk perkara pokok. Maka, idealnya melakukan gugatan ulang, bukan melalui banding," sambung Gunawan.
Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.
"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," ungkap dia.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.
Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
tulis komentar anda