Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:21 WIB
loading...
Divisi Hukum dan Kuasa hukum PT Semen Bosowa Maros memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus sengketa lahan di Siawung, Kabupaten Barru. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul kabar diterimanya gugatan PT SBM di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kepala Divisi Hukum PT SBM , Muhammad Rusli Usman, mengklaim Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan terkait yang menerima gugatan banding perseroan secara keseluruhan. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar diklaim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru nomor 4/Pdt.G/2021/PN Barru tanggal 14 Oktober 2021.
Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini yakni hakim ketua Daniel Palittin, serta hakim anggota Bambang Setiyanto dan Bhaskara Praha Bharata. Majelis hakim disebut menyatakan tanah objek sengketa menjadi milik pembanding yakni PT SBM, yang semula penggugat.
Rusli menjelaskan perjalanan kasus tersebut hingga ke tingkat banding. Setelah Pengadilan Negeri Barru memutuskan pengajuan tidak dapat diterima atau NO, maka perseroan memiliki dua opsi yakni melakukan gugatan ulang atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Kepala Divisi Hukum PT SBM , Muhammad Rusli Usman, mengklaim Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan terkait yang menerima gugatan banding perseroan secara keseluruhan. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar diklaim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru nomor 4/Pdt.G/2021/PN Barru tanggal 14 Oktober 2021.
Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini yakni hakim ketua Daniel Palittin, serta hakim anggota Bambang Setiyanto dan Bhaskara Praha Bharata. Majelis hakim disebut menyatakan tanah objek sengketa menjadi milik pembanding yakni PT SBM, yang semula penggugat.
Rusli menjelaskan perjalanan kasus tersebut hingga ke tingkat banding. Setelah Pengadilan Negeri Barru memutuskan pengajuan tidak dapat diterima atau NO, maka perseroan memiliki dua opsi yakni melakukan gugatan ulang atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Lihat Juga :