Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:21 WIB
loading...
Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
Divisi Hukum dan Kuasa hukum PT Semen Bosowa Maros memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus sengketa lahan di Siawung, Kabupaten Barru. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul kabar diterimanya gugatan PT SBM di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kepala Divisi Hukum PT SBM , Muhammad Rusli Usman, mengklaim Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan terkait yang menerima gugatan banding perseroan secara keseluruhan. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022.



Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar diklaim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru nomor 4/Pdt.G/2021/PN Barru tanggal 14 Oktober 2021.

Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini yakni hakim ketua Daniel Palittin, serta hakim anggota Bambang Setiyanto dan Bhaskara Praha Bharata. Majelis hakim disebut menyatakan tanah objek sengketa menjadi milik pembanding yakni PT SBM, yang semula penggugat.

Rusli menjelaskan perjalanan kasus tersebut hingga ke tingkat banding. Setelah Pengadilan Negeri Barru memutuskan pengajuan tidak dapat diterima atau NO, maka perseroan memiliki dua opsi yakni melakukan gugatan ulang atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Setelah kami dan kuasa hukum mempelajari putusan perkara, kami putuskan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding ke PT Makassar," ucap Rusli, saat konferensi pers PT SBM di salah satu kafe di Kota Makassar, Rabu (23/3/2022).

Dengan dikabulkannya permohonan banding itu, pihak PT SBM bersyukur lantaran tidak ada lagi yang berhak untuk mengatakan sebagai pemilik objek sengketa tersebut.

Kuasa Hukum PT SBM , Arifuddin, menerangkan salah satu alasan gugatan banding perseroan diterima Pengadilan Tinggi Makassar lantaran pemeriksaan pokok perkara dinilai bermasalah. Hal itu diklaim menjadi alasan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan.

''Sebenarnya awalnya Pengadilan Negeri Barru kan putusannya tidak diterima, namun belum diperiksa terkait materi pokok perkara. Jadi, dalam hal ini PT SBM dalam putusan berkas yang awalnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Barru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar,'' tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.140)