Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sekelompok orang yang menyebut sebagai ahli waris saudagar asal Yaman menggeruduk kawasan perusahaan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Senin (6/5/2024).
Mereka awalnya akan menghadiri konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan yang bersengketa. Namun kegiatan pencocokan objek lahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering. Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.
Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.
Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.
Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan pihak keamanan, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Mereka awalnya akan menghadiri konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan yang bersengketa. Namun kegiatan pencocokan objek lahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering. Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.
Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.
Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.
Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan pihak keamanan, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.