Kasus Lahan di Siawung, Koalisi LSM Ajukan Mosi Tak Percaya atas Putusan PT Makassar
Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
BARRU - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassa r atas banding perkara sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel, menuai sorotan. Koalisi LSM di Kota Daeng bahkan menerbitkan pernyataan sikap dan mengajukan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar.
Sekadar diketahui, sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi itu melibatkan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM). Perkara ini sebelumnya sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru, dimana gugatan PT SBM dinyatakan tidak diterima, sebelum PT Makassar mengabulkan gugatan perseroan.
Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu segera diajukannya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, sekaligus Badan Pengawas MA RI. Hal tersebut sebagai bentuk pengaduan atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan menembuskan dokumen tersebut kepada sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya yakni Presiden RI, Ketua DPR/MPR RI, Kapolri, Menkopulhukam, Ombudsman RI, KPK RI dan Kompolnas. Tidak ketinggalan, juga ditembuskan kepada media massa dan sejumlah lembaga pemerhati rakyat.
"Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu (karena) kami menilai majelis hakim yang meneliti berkas perkara tidak cermat. Kami tahu betul fakta hukum perkara ini karena mengawal sejak awal dan tidak ingin ada kesewenang-wenangan," kata Gunawan.
"Kami juga menantang pihak-pihak yang selalu menyerukan jargon memberantas mafia tanah. Kami ingin daftarkan perkara ini (ke Satgas Mafia Tanah) untuk dicermati dan ditindaklanjuti," sambung dia.
Gunawan menjelaskan ada beberapa kejanggalan dalam putusan PT Makassar, yang mendasari pihaknya mengajukan mosi tidak percaya. Di antaranya, mekanisme proses dan tidak transparannya pihak pengadilan. Belum lagi, persoalan dugaan diabaikannya fakta hukum, dimana Rusmanto adalah pihak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Sekadar diketahui, sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi itu melibatkan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM). Perkara ini sebelumnya sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru, dimana gugatan PT SBM dinyatakan tidak diterima, sebelum PT Makassar mengabulkan gugatan perseroan.
Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu segera diajukannya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, sekaligus Badan Pengawas MA RI. Hal tersebut sebagai bentuk pengaduan atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan menembuskan dokumen tersebut kepada sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya yakni Presiden RI, Ketua DPR/MPR RI, Kapolri, Menkopulhukam, Ombudsman RI, KPK RI dan Kompolnas. Tidak ketinggalan, juga ditembuskan kepada media massa dan sejumlah lembaga pemerhati rakyat.
"Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu (karena) kami menilai majelis hakim yang meneliti berkas perkara tidak cermat. Kami tahu betul fakta hukum perkara ini karena mengawal sejak awal dan tidak ingin ada kesewenang-wenangan," kata Gunawan.
"Kami juga menantang pihak-pihak yang selalu menyerukan jargon memberantas mafia tanah. Kami ingin daftarkan perkara ini (ke Satgas Mafia Tanah) untuk dicermati dan ditindaklanjuti," sambung dia.
Gunawan menjelaskan ada beberapa kejanggalan dalam putusan PT Makassar, yang mendasari pihaknya mengajukan mosi tidak percaya. Di antaranya, mekanisme proses dan tidak transparannya pihak pengadilan. Belum lagi, persoalan dugaan diabaikannya fakta hukum, dimana Rusmanto adalah pihak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Baca Juga
tulis komentar anda