Kasus Lahan di Siawung, Koalisi LSM Ajukan Mosi Tak Percaya atas Putusan PT Makassar

Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
loading...
Kasus Lahan di Siawung,...
Koalisi LSM memperlihatkan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan perkara banding kasus lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, antara pihak Rusmanto melawan PT SBM. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassa r atas banding perkara sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel, menuai sorotan. Koalisi LSM di Kota Daeng bahkan menerbitkan pernyataan sikap dan mengajukan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar.

Sekadar diketahui, sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi itu melibatkan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM). Perkara ini sebelumnya sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru, dimana gugatan PT SBM dinyatakan tidak diterima, sebelum PT Makassar mengabulkan gugatan perseroan.



Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu segera diajukannya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, sekaligus Badan Pengawas MA RI. Hal tersebut sebagai bentuk pengaduan atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan menembuskan dokumen tersebut kepada sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya yakni Presiden RI, Ketua DPR/MPR RI, Kapolri, Menkopulhukam, Ombudsman RI, KPK RI dan Kompolnas. Tidak ketinggalan, juga ditembuskan kepada media massa dan sejumlah lembaga pemerhati rakyat.

"Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya atas putusan PT Makassar itu (karena) kami menilai majelis hakim yang meneliti berkas perkara tidak cermat. Kami tahu betul fakta hukum perkara ini karena mengawal sejak awal dan tidak ingin ada kesewenang-wenangan," kata Gunawan.

"Kami juga menantang pihak-pihak yang selalu menyerukan jargon memberantas mafia tanah. Kami ingin daftarkan perkara ini (ke Satgas Mafia Tanah) untuk dicermati dan ditindaklanjuti," sambung dia.

Gunawan menjelaskan ada beberapa kejanggalan dalam putusan PT Makassar, yang mendasari pihaknya mengajukan mosi tidak percaya. Di antaranya, mekanisme proses dan tidak transparannya pihak pengadilan. Belum lagi, persoalan dugaan diabaikannya fakta hukum, dimana Rusmanto adalah pihak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.



Koalisi LSM bersama tim hukum Rusmanto diketahui beberapa kali mendatangi kantor PT Makassar rentang Februari. Namun, tidak ada jawaban memuaskan yang diperoleh, termasuk soal permohonan sita jaminan dan izin pemagaran atas lahan di Siawung. Padahal, putusan PT Makassar ternyata sudah keluar pada 26 Januari 2022.

"Belum lagi persoalan fakta hukum, dimana yang kantongi sertifikat Pak Rusmanto, bukan PT SBM dan sudah dua kali coba dibatalkan tapi selalu ditolak pihak BPN. Ya, artinya pemilik sah lahan itu ya Pak Rusmanto. Ya kesannya majelis hakim PT terkesan semena-semena dalam memutuskan perkara," ungkap dia.

"Lagi pula, pengajuan perkara ini ke tingkat banding sebenarnya patut dipertanyakan pula. Kan putusan PN Barru adalah NO artinya gugatan tidak dapat diterima, belum masuk perkara pokok. Maka, idealnya melakukan gugatan ulang, bukan melalui banding," sambung Gunawan.

Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.

"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," ungkap dia.



Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.

Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)