Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar

Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
loading...
Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar
Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi, Rabu (3/4/2024). Foto/Rustaman Nusantara
A A A
PURWODADI - Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi , Rabu (3/4/2024). Dwi bagus Yosianto dinyatakan telah terbukti memalsukan dokumen dan merugikan negara senilai Rp200 miliar lebih.

Terdakwa kasus mafia tanah, Dwi Bagus Yosianto yang juga pemilik PT Azam Anugerah Abadi tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pranata Subhan. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara.

Terdakwa Dwi Bagus Yosianto mengaku banding atas putusan hakim. Terdakwa Dwi Bagus Yosianto yang akrab dengan panggilan Yosi, didakwa melanggar hukum dengan memalsukan surat dokumen serta telah merugikan negara Rp200.890.000.000.



Kasus tersebut mencuat setelah dua perusahaan saling klaim dan lapor ke aparat penegak hukum dalam penguasaan lahan tanah seluas dua 2,5 hektare pada 2023. Pelapor Didik Prawoto selaku pemegang PT Azam Laksana Intan Buana melaporkan balik terdakwa atas kasus pemalsuan surat dan dokumen perusahaan pada tahun 2017.

Yosi mengklaim bahwa hak guna bangunan (HGB) tanah seluas 82 hektare di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tersebut sah dikuasai oleh PT Azam Anugerah Abadi dengan bukti surat dan dokumen yang dimiliki oleh terdakwa.

Setelah berbagai jalan damai yang ditempuh oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi tidak selesai dan semakin meruncing, Didik akhirnya mengumpulkan seluruh bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang mafia tanah yang merugikan uang negara senilai Rp200.890.000.000. Banyak investor yang telah membatalkan dan mencabut kontrak kerja sama dalam pembangunan pabrik skala besar di lahan seluas 82 hektare tersebut.



Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen banding atas hasil putusan hakim. Dia menolak putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang membuat notaris dan dia merasa tidak pernah terlibat.

Didik Prawoto yang didampingi tim pengacara mengaku telah mengantongi seluruh izin dalam mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004. Di mana secara sah sebagai penguasa dan pengelola tanah negara seluas 82 hektare dengan bukti pemenangan lelang yang digagas kantor pelayanan piutang dan lelang negara di Jakarta.

Selain itu, sejak tahun 2005, PT Azam Laksana Intan Buana juga telah menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPPKAD) Grobogan. PT Azam Laksana Intan Buana juga menyerahkan bukti beberapa penghargaan atas taat wajib pajak.

Sementara itu, terdakwa hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti asli dari kisah lelang, sertifikat maupun akta pembelian mulai dari awal. Namun, tiba-tiba muncul akta yang kini menjadi bukti dalam persidangan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)