Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar

Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
loading...
Mafia Tanah Grobogan...
Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi, Rabu (3/4/2024). Foto/Rustaman Nusantara
A A A
PURWODADI - Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi , Rabu (3/4/2024). Dwi bagus Yosianto dinyatakan telah terbukti memalsukan dokumen dan merugikan negara senilai Rp200 miliar lebih.

Terdakwa kasus mafia tanah, Dwi Bagus Yosianto yang juga pemilik PT Azam Anugerah Abadi tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pranata Subhan. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara.

Terdakwa Dwi Bagus Yosianto mengaku banding atas putusan hakim. Terdakwa Dwi Bagus Yosianto yang akrab dengan panggilan Yosi, didakwa melanggar hukum dengan memalsukan surat dokumen serta telah merugikan negara Rp200.890.000.000.

Baca juga; Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

Kasus tersebut mencuat setelah dua perusahaan saling klaim dan lapor ke aparat penegak hukum dalam penguasaan lahan tanah seluas dua 2,5 hektare pada 2023. Pelapor Didik Prawoto selaku pemegang PT Azam Laksana Intan Buana melaporkan balik terdakwa atas kasus pemalsuan surat dan dokumen perusahaan pada tahun 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Tragis, Mobil Rombongan...
Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Haji Tertabrak Kereta, 4 Tewas Termasuk 2 Balita
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
34 Desa di Grobogan...
34 Desa di Grobogan Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Rekomendasi
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved