2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:23 WIB
loading...
Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara. Foto/Afnan Subagio
A
A
A
KEDIRI - Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Rabu (27/3/2024), kepada kedua terdakwa berinisial AK dan AF satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Baca juga; Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Histeris Lihat Luka Lebam
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Rabu (27/3/2024), kepada kedua terdakwa berinisial AK dan AF satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Baca juga; Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Histeris Lihat Luka Lebam
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.
Lihat Juga :