Kronologi Penganiayaan Brutal Pakai Pisau di Manado, Ternyata Terkait Prostitusi Online
Kamis, 11 November 2021 - 14:27 WIB
MANADO - Penganiayaan brutal dengan senjata tajam yang videonya beredar di media sosial dan menghebohkan warga Kota Manado ternyata terkait prostitusi online.
Korban diketahui berinisial JJG (36) warga Ranowulu, Kecamatan Pinokalan, Kota Bitung. Sedangkan tiga Pelaku yang sudah ditangkap berinisial RK (17) warga Teling Atas, RT (20) warga Teling Bawah, dan EK (19) warga Tanjung batu, Kecamatan Wanea. Ketiga pelaku warga Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut di tempat yang berbeda.
"Kejadian ini berawal dari transaksi protitusi online melalui aplikasi MiChat dan terjadi penolakan, hingga terjadi penganiayaan dengan senjata tajam," kata Kapolresta Manado saat konfrensi pers di Mapolsek Wanea, Kamis (11/11/2021).
Kronologis yang didapat dari keterangan korban terungkap bahwa peristiwa berawal saat korban selesai membeli rokok di minimarket dan masuk ke dalam hotel. Korban kemudian duduk di lobi hotel.
Selanjutnya datang seorang perempuan yang tidak di ketahui identitasnya dengan menawarkan jasa melakukan hubungan badan.
Setelah itu perempuan tersebut mengajak korban bercerita di dalam ruangan kamar. Setelah sampai di dalam ruangan kamar, korban melihat ada beberapa lelaki dan perempuan yang berada di dalam kamar. Beberapa saat kemudian orang-orang tersebut keluar.
Kemudian perempuan tersebut mengajak korban menawarkan jasa hubungan badan dengan biaya Rp.400.000. Namun korban menolak lalu keluar kamar.
Korban diketahui berinisial JJG (36) warga Ranowulu, Kecamatan Pinokalan, Kota Bitung. Sedangkan tiga Pelaku yang sudah ditangkap berinisial RK (17) warga Teling Atas, RT (20) warga Teling Bawah, dan EK (19) warga Tanjung batu, Kecamatan Wanea. Ketiga pelaku warga Kota Manado.
Baca Juga
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut di tempat yang berbeda.
"Kejadian ini berawal dari transaksi protitusi online melalui aplikasi MiChat dan terjadi penolakan, hingga terjadi penganiayaan dengan senjata tajam," kata Kapolresta Manado saat konfrensi pers di Mapolsek Wanea, Kamis (11/11/2021).
Kronologis yang didapat dari keterangan korban terungkap bahwa peristiwa berawal saat korban selesai membeli rokok di minimarket dan masuk ke dalam hotel. Korban kemudian duduk di lobi hotel.
Selanjutnya datang seorang perempuan yang tidak di ketahui identitasnya dengan menawarkan jasa melakukan hubungan badan.
Setelah itu perempuan tersebut mengajak korban bercerita di dalam ruangan kamar. Setelah sampai di dalam ruangan kamar, korban melihat ada beberapa lelaki dan perempuan yang berada di dalam kamar. Beberapa saat kemudian orang-orang tersebut keluar.
Baca Juga
Kemudian perempuan tersebut mengajak korban menawarkan jasa hubungan badan dengan biaya Rp.400.000. Namun korban menolak lalu keluar kamar.
tulis komentar anda