Kronologi Penganiayaan Brutal Pakai Pisau di Manado, Ternyata Terkait Prostitusi Online

Kamis, 11 November 2021 - 14:27 WIB
loading...
Kronologi Penganiayaan...
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengungkapkan kasus penganiayaan brutal pakai pisau pelaku yang dilakukan tiga pemuda terkait prostitusi online. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Penganiayaan brutal dengan senjata tajam yang videonya beredar di media sosial dan menghebohkan warga Kota Manado ternyata terkait prostitusi online.

Korban diketahui berinisial JJG (36) warga Ranowulu, Kecamatan Pinokalan, Kota Bitung. Sedangkan tiga Pelaku yang sudah ditangkap berinisial RK (17) warga Teling Atas, RT (20) warga Teling Bawah, dan EK (19) warga Tanjung batu, Kecamatan Wanea. Ketiga pelaku warga Kota Manado.



Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut di tempat yang berbeda.

"Kejadian ini berawal dari transaksi protitusi online melalui aplikasi MiChat dan terjadi penolakan, hingga terjadi penganiayaan dengan senjata tajam," kata Kapolresta Manado saat konfrensi pers di Mapolsek Wanea, Kamis (11/11/2021).

Kronologis yang didapat dari keterangan korban terungkap bahwa peristiwa berawal saat korban selesai membeli rokok di minimarket dan masuk ke dalam hotel. Korban kemudian duduk di lobi hotel.

Selanjutnya datang seorang perempuan yang tidak di ketahui identitasnya dengan menawarkan jasa melakukan hubungan badan.

Setelah itu perempuan tersebut mengajak korban bercerita di dalam ruangan kamar. Setelah sampai di dalam ruangan kamar, korban melihat ada beberapa lelaki dan perempuan yang berada di dalam kamar. Beberapa saat kemudian orang-orang tersebut keluar.



Kemudian perempuan tersebut mengajak korban menawarkan jasa hubungan badan dengan biaya Rp.400.000. Namun korban menolak lalu keluar kamar.

Tak dinyana, seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya sudah berada di depan pintu dan korban dimintai uang. Korban tidak memberikan uang. Pelaku langsung memukul korban dan menendang setelah itu korban melarikan diri.

Setibanya di lobi hotel pelaku langsung menikam korban. Namun korban menangkis. Kemudian satu pelaku lainnya menikam korban dari belakang sebanyak 2 kali di bagian punggung. Dan menikam kembali kearah pinggang belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan lutut kaki sebelah kanan.

Korban berlari ke luar hotel untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Kapolresta Manado menghimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak yang sedang beranjak dewasa agar tidak salah dalam pergaulan.

Ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Wanea untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)