Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
Kamis, 30 Januari 2025 - 23:26 WIB
loading...
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan. Foto/Istimewa
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rizqy Gunawan yang melakukan kekerasan fisik kepada perempuan berinisial DS. Meskipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo tetap mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.
Kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialaminya pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.
"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Amriadi mengungkapkan, proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi atau pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan berlanjut ke persidangan. Selama proses, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, Partai Perindo terus melakukan pengawalan. "Kami harus memastikan hak-hak korban terpenuhi," tegasnya.
Kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialaminya pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.
"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Amriadi mengungkapkan, proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi atau pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan berlanjut ke persidangan. Selama proses, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, Partai Perindo terus melakukan pengawalan. "Kami harus memastikan hak-hak korban terpenuhi," tegasnya.
Lihat Juga :