Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 01:10 WIB
KAMPAR - Seorang dosen berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar. AH dinilai bertanggungjawab atas kasus penyerbuan rumah karyawan di komplek perumahan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Penyidik terus memburu pelaku, karena sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak hadir. Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra mengatakan, sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap AH. Namun Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) tidak mau mengindahkan.
"Jadi kami mau melakukan upaya paksa lagi karena sudah dua kali (AH) tidak hadir," kata Deni Sabtu (16/10/2021). AH yang juga merupakan seorang dosen di salah satu universitas terkemuka di Pekanbaru, dan telah bergelar doktor ini seharusnya koperatif.
Sementara Polres Kampar menegaskan, bekerja sesuai aturan hukum dalam penanganan kasus pembakaran perumahan tersebut. "Pemanggilan itu sudah diketahui yang bersangkutan. Untuk teknisnya penyidik yang lebih tau," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, bahwa setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang kuat dalam perkara penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH lah yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Bery.
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, akibat penyerangan yang terjadi pada 15 Oktober 2021 masih menjadi menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.
Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.
Baca Juga
Penyidik terus memburu pelaku, karena sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak hadir. Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra mengatakan, sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap AH. Namun Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) tidak mau mengindahkan.
"Jadi kami mau melakukan upaya paksa lagi karena sudah dua kali (AH) tidak hadir," kata Deni Sabtu (16/10/2021). AH yang juga merupakan seorang dosen di salah satu universitas terkemuka di Pekanbaru, dan telah bergelar doktor ini seharusnya koperatif.
Sementara Polres Kampar menegaskan, bekerja sesuai aturan hukum dalam penanganan kasus pembakaran perumahan tersebut. "Pemanggilan itu sudah diketahui yang bersangkutan. Untuk teknisnya penyidik yang lebih tau," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, bahwa setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang kuat dalam perkara penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH lah yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Bery.
Baca Juga
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, akibat penyerangan yang terjadi pada 15 Oktober 2021 masih menjadi menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.
Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.
(eyt)
tulis komentar anda