Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 01:10 WIB
Penyerangan di perumahan karyawan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
KAMPAR - Seorang dosen berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar. AH dinilai bertanggungjawab atas kasus penyerbuan rumah karyawan di komplek perumahan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Utama Penyerangan Ratusan Rumah Karyawan Sawit di Kampar



Penyidik terus memburu pelaku, karena sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak hadir. Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra mengatakan, sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap AH. Namun Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) tidak mau mengindahkan.

"Jadi kami mau melakukan upaya paksa lagi karena sudah dua kali (AH) tidak hadir," kata Deni Sabtu (16/10/2021). AH yang juga merupakan seorang dosen di salah satu universitas terkemuka di Pekanbaru, dan telah bergelar doktor ini seharusnya koperatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!