Brigjen TNI Sugiyono Apresiasi Penangkapan Pengedar Narkoba oleh Kodim 0313/KPR
loading...
A
A
A
KAMPAR - Personel Intel Kodim 0313/KPR menangkap Aldi Pramudia (20) kurir narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 ons.
Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru Brigjen TNI Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim,Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. “Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda," ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4, kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut," katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons.
Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel. "Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru Brigjen TNI Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim,Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. “Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda," ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4, kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut," katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons.
Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel. "Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(rca)