Polisi Tetapkan Tersangka Utama Penyerangan Ratusan Rumah Karyawan Sawit di Kampar

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:00 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tersangka Utama Penyerangan Ratusan Rumah Karyawan Sawit di Kampar
Penyerangan kompleks perumahan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
KAMPAR - Polres Kampar, Riau menetapkan AH sebagai tersangka utama kasus penyerangan kompleks perumahan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Polisi menyatakan bahwa AH diduga kuat sebagai dalang penyerangan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti yang kuat dalam perkara kasus penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.


"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Kasat Reskrim, Jumat (15/10/2021).

Polres Kampar sebenarnya sudah melakukan pemanggilan terhadap AH yang juga merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Namun AH tidak mengindahkan panggilan polisi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang yakni Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa yang berjumlah 300 orang. Tersangka Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa). Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron," tambah Kapolres.



Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara yang ditangani tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

Selain terlibat kasus penyerangan di kompleks karyawan, AH saat ini juga dilaporkan oleh anggota koperasi Kopsa-M atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.

Dioa juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat juga disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.

Kasus perusakan dan pengancaman terjadi pada 10 Oktober 2020 lalu. Saat itu, sekitar 210 karyawan PT Langgam Harmoni yang berada dalam mes terkenjut atas kedatangan ratusan massa. Mereka mengusir para karyawan. Mereka juga melakukan pengerusakan dan penjarahan harta benda di rumah karyawan. Karyawan tidak bisa melawan karena kalah jumlah.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)