Polisi Tetapkan Tersangka Utama Penyerangan Ratusan Rumah Karyawan Sawit di Kampar
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:00 WIB
loading...
Penyerangan kompleks perumahan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
KAMPAR - Polres Kampar, Riau menetapkan AH sebagai tersangka utama kasus penyerangan kompleks perumahan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Polisi menyatakan bahwa AH diduga kuat sebagai dalang penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti yang kuat dalam perkara kasus penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
Baca juga: Kepala Suku Kimyal Pelaku Utama Penyerangan dan Amuk Massa di Yahukimo Ditangkap
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Kasat Reskrim, Jumat (15/10/2021).
Polres Kampar sebenarnya sudah melakukan pemanggilan terhadap AH yang juga merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Namun AH tidak mengindahkan panggilan polisi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang yakni Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa yang berjumlah 300 orang. Tersangka Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa). Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron," tambah Kapolres.
Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti yang kuat dalam perkara kasus penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
Baca juga: Kepala Suku Kimyal Pelaku Utama Penyerangan dan Amuk Massa di Yahukimo Ditangkap
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Kasat Reskrim, Jumat (15/10/2021).
Polres Kampar sebenarnya sudah melakukan pemanggilan terhadap AH yang juga merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Namun AH tidak mengindahkan panggilan polisi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang yakni Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa yang berjumlah 300 orang. Tersangka Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa). Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron," tambah Kapolres.
Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh
Lihat Juga :