Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo

Rabu, 05 Februari 2025 - 17:12 WIB
loading...
Laporkan Pengrusakan,...
Pengrusakan rumah di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat oleh seorang pria paruh baya viral di media sosial, belum lama ini. Foto: IG @infojabodetabek24_
A A A
JAKARTA - Pengrusakan rumah di Roa Malaka, Tambora , Jakarta Barat oleh seorang pria paruh baya viral di media sosial, belum lama ini. Seusai kejadian, tiga pilar kecamatan memasang plang Status Quo menandakan rumah tak berkepemilikan yang kemudian diprotes. Sebab, pemilik rumah diketahui telah melaporkan kejadian ini.

Kuasa hukum pemilik rumah, Irfan Fadly Lubis mempertanyakan pemasangan plang itu. Saat ini laporan dengan Nomor LP/B/14/I/2025/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 406 KUHP masih berproses.



"Laporan kepolisian masih berjalan dan lokasi pengrusakan sudah dirapikan oleh tiga pilar. Mediasi yang telah kami sepakati juga tidak menggugurkan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan C. Itu sama saja merusak barang bukti apa yang telah dirusak C pada Kamis (30/1/2025)," ujar Irfan, Selasa (4/2/2025).

Dia tak sependapat mengenai status quo yang terpasang di lingkungan itu. Selain menimbulkan polemik, bangunan itu merupakan milik kliennya berinisial ICS.

"Yang kami laporkan soal pengrusakan yang dilakukan C, namun aparat setempat justru mengeluarkan status quo yang bukan ranah mereka. Status quo tersebut justru akan menghalangi kami untuk proses pembaharuan sertifikat," katanya. Dia meminta lembaga terkait turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan pihaknya memasang status quo karena kedua pemilik saling klaim kepemilikan. Terlebih hingga kini belum ada putusan dari pengadilan.

“Makanya sambil menunggu proses berjalan dan menunggu laporan serta putusan, tanahnya kami Status Quo kan,” ujarnya.

Meski demikian upaya menyelesaikan pihak bersengketa telah dilakukan melalui mediasi. Bahkan bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi.

“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur baik tanpa tindakan yang merugikan,” kata Irfan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5100 seconds (0.1#10.140)