Motif Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid

Sabtu, 25 September 2021 - 19:50 WIB
Gerak cepat kepolisian menyelidiki kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berbuah hasil setelah menangkap pelaku berinisial KB (22). Foto/iNews Tv/Andi Deri Sunggu
MAKASSAR - Polrestabes Makassar, bergerak cepat menyelidiki pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial KB (22). Diduga, KB melakukan tindakan tersebut, karena dalam pengaruh zat psikotropika.



KB yang merupakan seorang pengangguran, ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polda Sulsel, saat bersembunyi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu (25/9/2021).



Identitas pelaku pembakaran mimbar masjid tersebut, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyebut, pelaku diduga dalam pengaruh zat psikotropika saat melakukan aksinya membakar mimbar Masjid Raya Makassar.



Witnu menjelaskan, motif pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar, karena sakit hati terhadap pengurus dan petugas keamanan masjid lantaran dilarang tidur di masjid. "Pelaku pun membakar mimbar masjid menggunakan korek api yang disulut ke sebuah sajadah," tuturnya.

Sebelu membakar zajadah, KB terlebih dahulu membawa bahan bakar yang diduga berupa minyak tanah menggunakan sebuah botol mineral ke masjid. Usai api membesar, pelaku melempar sajadah itu ke mimbar.



Dalam insiden tersebut, selain mimbar, sejumlah Al Quran yang tersimpan di mimbar juga turut terbakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung kabur. Aksi pembakaran itu segera ketahuan pengurus dan keamanan masjid, sehingga kobaran api bisa dipadamkan dan tidak membesar.

Polisi akan melakukan tes urine dan kejiwaan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar tersebut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content