Pelaku Mutilasi Cibalong Garut Jalani Observasi Kejiwaan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung
loading...
A
A
A
GARUT - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Bantar Limur, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjalani observasi kejiwaan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Selasa (2/7/2024). Tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana itu, diobservasi selama 3 hari.
Kasi Humas Polda Garut Iptu Adi Susilo mengatakan, pada Senin (1/7/2024), tersangka dibawa ke RS dr Slamet Garut untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tim dokter RS dr Slamet Garut merujuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
“Tadi siang dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Tersangka menjalani observasi kejiwaan selama tiga hari. Sampai saat ini masih di sana,” kata Kasi Humas Polda Garut.
Jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa atau berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ujar Iptu Adi Susilo, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu ditutup. "Ya case closed (kasus ditutup) berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dihukum," ujar Iptu Adhi Susilo.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Garut digemparkan oleh penemuan jasad pria termutilasi di tepi jalan Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu (30/6/2024) siang. Korban dibunuh lalu dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di Desa Sancang.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi itu diduga ODGJ. Untuk memastikan dugaan itu, petugas Satreskrim Polres Garut menyelidiki kasus tersebut.
"Jasad termutilasi tersebut ditemukan sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas Polsek Cibalong bersama Satreskrim Polres Garut yang menerima laporan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut segera menuju TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasi Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo.
Setelah sampai di lokasi kejadian, kata Iptu Adi Susilo, polisi menemukan beberapa bagian tubuh korban tergeletak di tepi jalan. Seperti, bagian lengan dan kaki di dalam karung.
"Sedangkan tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong," ujar Iptu Adi Susilo.
Kasi Humas Polda Garut Iptu Adi Susilo mengatakan, pada Senin (1/7/2024), tersangka dibawa ke RS dr Slamet Garut untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tim dokter RS dr Slamet Garut merujuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
“Tadi siang dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Tersangka menjalani observasi kejiwaan selama tiga hari. Sampai saat ini masih di sana,” kata Kasi Humas Polda Garut.
Jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa atau berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ujar Iptu Adi Susilo, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu ditutup. "Ya case closed (kasus ditutup) berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dihukum," ujar Iptu Adhi Susilo.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Garut digemparkan oleh penemuan jasad pria termutilasi di tepi jalan Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu (30/6/2024) siang. Korban dibunuh lalu dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di Desa Sancang.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi itu diduga ODGJ. Untuk memastikan dugaan itu, petugas Satreskrim Polres Garut menyelidiki kasus tersebut.
"Jasad termutilasi tersebut ditemukan sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas Polsek Cibalong bersama Satreskrim Polres Garut yang menerima laporan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut segera menuju TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasi Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo.
Setelah sampai di lokasi kejadian, kata Iptu Adi Susilo, polisi menemukan beberapa bagian tubuh korban tergeletak di tepi jalan. Seperti, bagian lengan dan kaki di dalam karung.
"Sedangkan tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong," ujar Iptu Adi Susilo.
(wib)