Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY
Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp710.264.956,00.
Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.
Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.
Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.
Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.
Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.
Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.
Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.
Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.
Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.
Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.
tulis komentar anda