Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY

Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content