Tak Kapok Juga, 29 WNA di Bali Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:04 WIB
DENPASAR - Warga negara asing (WNA) di Bali seperti tidak punya jera melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka tetap saja melakukan pelanggaran meski ada sanksi denda Rp1 juta hingga pendeportasian. Hingga Rabu (14/7/2021), sudah 29 orang bule yang terjaring razia prokes dalam masa PPKM Darurat.
"WNA pelanggar yang telah ditindak 29 orang, tiga diantaranya direkomendasikan dideportasi," kata Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Bali Kombes Polda Bali Kombes Pol Harry Sindu Nugroho.
Dia menjelaskan, ke-29 WNA itu terjaring razia prokes bersama tim gabungan dari Satpol PP dan imigrasi dalam empat hari terakhir di sejumlah lokasi. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker.
Baca juga: PPKM Darurat di Bali Diperketat, Tapi Kasus COVID-19 Terus Pecah Rekor
Untuk hari ini, tim gabungan menggelar razia dua wilayah, yaitu di Canggu, Kuta Utara dan di simpang empat puri Ubud, Gianyar. Total ada tujuh WNA yang terjaring.
Selain tiga WNA direkomendasikan untuk dideportasi, 26 bule lainnya dikenai sanksi denda Rp1 juta per orang. "Kami ingatkan para WNA di Bali agar mematuhi protokol kesehatan," kata Harry.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
"WNA pelanggar yang telah ditindak 29 orang, tiga diantaranya direkomendasikan dideportasi," kata Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Bali Kombes Polda Bali Kombes Pol Harry Sindu Nugroho.
Dia menjelaskan, ke-29 WNA itu terjaring razia prokes bersama tim gabungan dari Satpol PP dan imigrasi dalam empat hari terakhir di sejumlah lokasi. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker.
Baca juga: PPKM Darurat di Bali Diperketat, Tapi Kasus COVID-19 Terus Pecah Rekor
Untuk hari ini, tim gabungan menggelar razia dua wilayah, yaitu di Canggu, Kuta Utara dan di simpang empat puri Ubud, Gianyar. Total ada tujuh WNA yang terjaring.
Selain tiga WNA direkomendasikan untuk dideportasi, 26 bule lainnya dikenai sanksi denda Rp1 juta per orang. "Kami ingatkan para WNA di Bali agar mematuhi protokol kesehatan," kata Harry.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(msd)
tulis komentar anda