PPKM Darurat di Bali Diperketat, Tapi Kasus COVID-19 Terus Pecah Rekor
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali yang ketat ternyata tidak berbanding lurus dengan turunnya kasus COVID-19. Sebaliknya, jumlah kasus positif terus melonjak.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat, jumlah kasus baru mencapai 791 orang pada Rabu (14/7/2022/1). Jumlah itu tertinggi sejak pandemi Maret 2020. "Untuk jumlah kumulatifnya menjadi 57.488 kasus," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra.
Dari data terlihat, kasus COVID-19 di Bali terus meningkat pada masa PPKM Darurat. Dua hari sebelumnya, kasus positif pada Selasa (13/7/2021) sebanyak 723 orang dan Senin (12/7/2021) berjumlah 656 orang.
Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy
Pada hari ini, tambahan kasus positif terbanyak disumbangkan oleh Denpasar sebanyak 343 kasus, disusul Badung 151 kasus, Tabanan dan Buleleng masingmasing 72 kasus, Gianyar 50 kasus, Bangli 35 kasus, Jembrana 30 kasus, Klungkung 19 dan Karangasem 13 kasus.
Enam kasus positif lagi disumbangkan oleh lima warga luar Bali dan satu warga negara asing. Untuk kasus kematian hari ini berjumlah 21 orang sehingga jumlah kumulatifnya 1.691 orang. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 315 orang sehingga jumlah kumulatifnya 50.409 orang.
Baca juga: Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar
Sejak PPKM Darurat 3 Juli 2021, Bali telah melakukan berbagai pengetatan, mulai dari 39 titik penyekatan, pemadaman lampu jalan, fasilitas umum, pembatasan jam operasional usaha makanan pukul mulai pukul 20.00 Wita dan WFH 100% untuk sektor non esensial.
Terbaru, jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup mulai pukul 20.00 Wita, kecuali untuk kendaraan logistik. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) di Bali dikenakan sanksi deportasi jika melanggar protokol kesehatan.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat, jumlah kasus baru mencapai 791 orang pada Rabu (14/7/2022/1). Jumlah itu tertinggi sejak pandemi Maret 2020. "Untuk jumlah kumulatifnya menjadi 57.488 kasus," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra.
Dari data terlihat, kasus COVID-19 di Bali terus meningkat pada masa PPKM Darurat. Dua hari sebelumnya, kasus positif pada Selasa (13/7/2021) sebanyak 723 orang dan Senin (12/7/2021) berjumlah 656 orang.
Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy
Pada hari ini, tambahan kasus positif terbanyak disumbangkan oleh Denpasar sebanyak 343 kasus, disusul Badung 151 kasus, Tabanan dan Buleleng masingmasing 72 kasus, Gianyar 50 kasus, Bangli 35 kasus, Jembrana 30 kasus, Klungkung 19 dan Karangasem 13 kasus.
Enam kasus positif lagi disumbangkan oleh lima warga luar Bali dan satu warga negara asing. Untuk kasus kematian hari ini berjumlah 21 orang sehingga jumlah kumulatifnya 1.691 orang. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 315 orang sehingga jumlah kumulatifnya 50.409 orang.
Baca juga: Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar
Sejak PPKM Darurat 3 Juli 2021, Bali telah melakukan berbagai pengetatan, mulai dari 39 titik penyekatan, pemadaman lampu jalan, fasilitas umum, pembatasan jam operasional usaha makanan pukul mulai pukul 20.00 Wita dan WFH 100% untuk sektor non esensial.
Terbaru, jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup mulai pukul 20.00 Wita, kecuali untuk kendaraan logistik. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) di Bali dikenakan sanksi deportasi jika melanggar protokol kesehatan.
(msd)