Berkeliaran Tanpa Izin, 4 WNA Nepal Dideportasi dari Makassar

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:05 WIB
loading...
Berkeliaran Tanpa Izin, 4 WNA Nepal Dideportasi dari Makassar
Empat WNA Nepal saat akan dideportasi ke negara asalnya oleh Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023). Foto/MPI/Abdoellah Anicolha
A A A
MAKASSAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal mereka habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dan dideportasi, Senin (16/10/2023).

Ke empat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31).



Mereka didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menyebutkan, mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.



“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai Visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” beber Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.



“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia, " tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)