Jualan Makanan di Palembang, WNA Belanda Dideportasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, keturunan Turki, berinisial MAB nekat menyalahgunakan izin tinggal dengan berjualan makanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akibatnya, WNA tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Kegiatan membuka usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dilakukan WNA tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a junto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a, b, d, dan f UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, proses deportasi terhadap WNA asal Belanda tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu langsung ke Belanda. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan. "Sebagai mana diketahui sempat viral di media sosial, ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.
Visa yang digunakan WNA tersebut, merupakan kunjungan dan tidak untuk bekerja. "WNA ini telah berada di Kota Palembang selama sepekan, untuk visanya memang masih aktif dan berlaku. Namun karena melakukan pelanggaran, maka kita lakukan penindakan administratif keimigrasian," tegasnya.
Penindakan administratif keimigrasian itu, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. "Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan," ungkapnya.
Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada tiga WNA asal Turki, dan satu WNA asal Belanda, semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.
Ridwan berharap, peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian, tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
Kegiatan membuka usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dilakukan WNA tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a junto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a, b, d, dan f UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, proses deportasi terhadap WNA asal Belanda tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu langsung ke Belanda. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga
Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan. "Sebagai mana diketahui sempat viral di media sosial, ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.
Visa yang digunakan WNA tersebut, merupakan kunjungan dan tidak untuk bekerja. "WNA ini telah berada di Kota Palembang selama sepekan, untuk visanya memang masih aktif dan berlaku. Namun karena melakukan pelanggaran, maka kita lakukan penindakan administratif keimigrasian," tegasnya.
Penindakan administratif keimigrasian itu, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. "Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan," ungkapnya.
Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada tiga WNA asal Turki, dan satu WNA asal Belanda, semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.
Ridwan berharap, peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian, tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
(eyt)