Jualan Makanan di Palembang, WNA Belanda Dideportasi
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:33 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda keturunan Turki berinisial MAB, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha food truck. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, keturunan Turki, berinisial MAB nekat menyalahgunakan izin tinggal dengan berjualan makanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akibatnya, WNA tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari
Kegiatan membuka usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dilakukan WNA tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a junto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a, b, d, dan f UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, proses deportasi terhadap WNA asal Belanda tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu langsung ke Belanda. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Jeritan Anak Ungkap Aksi Pembunuhan dan Bunuh Diri Sekeluarga di Malang, Begini Kronologinya
Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan. "Sebagai mana diketahui sempat viral di media sosial, ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari
Kegiatan membuka usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dilakukan WNA tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a junto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a, b, d, dan f UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, proses deportasi terhadap WNA asal Belanda tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu langsung ke Belanda. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Jeritan Anak Ungkap Aksi Pembunuhan dan Bunuh Diri Sekeluarga di Malang, Begini Kronologinya
Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan. "Sebagai mana diketahui sempat viral di media sosial, ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.
Lihat Juga :