Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 31 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2023. Mereka dideportasi ke masing-masing negara asalnya.
“Dari total itu, sekira tiga puluh persennya asal China,” ungkap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).
Para WNA itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, pihak Kanim Semarang melakukan tindakan untuk mereka.
“Beberapa di antaranya karena overstay, ini biasanya mahasiswa. Ada juga penyalahgunaan izin tinggal,” kata Gunturdidampingi Kasubbag TU Purnomo dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sri Wulan Sari.
Selain itu, pada periode yang sama, kata Guntur, timnya juga telah 7 kali melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan pemangku kepentingan terkait.
Pada periode itu Kanim Semarang memulangkan 81 kru kapal. Ini berkaitan pelayaran ke negara tujuan selanjutnya seperti Australia, ketika di Indonesia masuk di Semarang terjadi pergantian kru kapal, kru baru melanjutkan pelayaran sementara kru lama kembali ke negara asal via udara.
“Dari kru beralih menjadi penumpang biasa, kita kasih stamp (cap) kan beda dengan lainnya. Tapi bukan karena dokumen bermasalah,” lanjutnya.
Guntur juga menyebut selama kurun waktu 1 tahun ini pihaknya melakukan penangguhan paspor kepada 480 orang pemohon. Sebabnya beragam.
Di antaranya; ketika mengurus paspor dokumen tidak lengkap hingga saat dilakukan wawancara ternyata pemohon paspor tersebut masuk dalam kategori cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri.
Sementara, pada periode yang sama, Kanim Semarang menerbitkan 73.118 paspor. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; tahun 2022 sebanyak 60.269 paspor, tahun 2021 sebanyak 14.341 paspor dan tahun 2020 sebanyak 25.480 paspor.
“Dari total itu, sekira tiga puluh persennya asal China,” ungkap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).
Para WNA itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, pihak Kanim Semarang melakukan tindakan untuk mereka.
“Beberapa di antaranya karena overstay, ini biasanya mahasiswa. Ada juga penyalahgunaan izin tinggal,” kata Gunturdidampingi Kasubbag TU Purnomo dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sri Wulan Sari.
Selain itu, pada periode yang sama, kata Guntur, timnya juga telah 7 kali melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan pemangku kepentingan terkait.
Pada periode itu Kanim Semarang memulangkan 81 kru kapal. Ini berkaitan pelayaran ke negara tujuan selanjutnya seperti Australia, ketika di Indonesia masuk di Semarang terjadi pergantian kru kapal, kru baru melanjutkan pelayaran sementara kru lama kembali ke negara asal via udara.
“Dari kru beralih menjadi penumpang biasa, kita kasih stamp (cap) kan beda dengan lainnya. Tapi bukan karena dokumen bermasalah,” lanjutnya.
Guntur juga menyebut selama kurun waktu 1 tahun ini pihaknya melakukan penangguhan paspor kepada 480 orang pemohon. Sebabnya beragam.
Di antaranya; ketika mengurus paspor dokumen tidak lengkap hingga saat dilakukan wawancara ternyata pemohon paspor tersebut masuk dalam kategori cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri.
Sementara, pada periode yang sama, Kanim Semarang menerbitkan 73.118 paspor. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; tahun 2022 sebanyak 60.269 paspor, tahun 2021 sebanyak 14.341 paspor dan tahun 2020 sebanyak 25.480 paspor.
(ams)