3 Artis Asal China dan Jepang Dideportasi Imigrasi Kotabumi
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 10:53 WIB
loading...
Imigrasi Kotabumi deportasi tiga WNA yang melanggaran aturan Keimigrasian. Foto/Istimewa
A
A
A
KOTABUMI - Tiga artis asing asal China dan Jepang dideportasi oleh Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, setelah tertangkap melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Ketiganya terjaring saat tampil sebagai bintang tamu di Tubaba Art Festival.
Deportasi tersebut dilakukan karena para Warga Negara Asing (WNA) ini terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristiyaningrum, menjelaskan bahwa meskipun penyelenggara acara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar jauh hari sebelum festival, ketiga WNA tersebut tetap melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
”Ketiga WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian meskipun sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi sebelum Tubaba Art Festival berlangsung,” kata Tyas, Jumat (9/8/2024).
Deportasi tersebut dilakukan karena para Warga Negara Asing (WNA) ini terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristiyaningrum, menjelaskan bahwa meskipun penyelenggara acara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar jauh hari sebelum festival, ketiga WNA tersebut tetap melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
”Ketiga WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian meskipun sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi sebelum Tubaba Art Festival berlangsung,” kata Tyas, Jumat (9/8/2024).
Lihat Juga :