Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil yang didiskualifikasi dan dibatalkan kemenangannya hingga berujung ricuh dan amuk massa. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
YALIMO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil berujung amuk massa.

Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku

Massa yang diduga merupakan pendukung paslon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan kawasan Elelim yang merupakan Ibu Kota Yalimo. Massa yang emosi membakar Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Amuk Massa, Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Papua Ludes Dibakar

Mereka diduga tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil.





Kantor KPU dan Bawaslu, gedung pemerintahan, bank dan kios di Elelim, Yalimo, Papua dibakar massa diduga lantaran diduga dengan putusan MK. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa

Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman.

"Kami kaget pak, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap seorang pegawai Bank Papua cabang Elelim.

Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo yaitu:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More