Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo yaitu:
1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
2. Membatalkan Paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo tentang Penetapan Nomor Urut Paslon).
3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.
4. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan calon wabup nomor 2 (John W Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.
8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.
9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
2. Membatalkan Paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo tentang Penetapan Nomor Urut Paslon).
3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.
4. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan calon wabup nomor 2 (John W Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.
8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.
9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
tulis komentar anda