Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ini Putusan MK soal...
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil yang didiskualifikasi dan dibatalkan kemenangannya hingga berujung ricuh dan amuk massa. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
A A A
YALIMO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil berujung amuk massa.

Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku

Massa yang diduga merupakan pendukung paslon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan kawasan Elelim yang merupakan Ibu Kota Yalimo. Massa yang emosi membakar Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Amuk Massa, Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Papua Ludes Dibakar

Mereka diduga tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil.

Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Kantor KPU dan Bawaslu, gedung pemerintahan, bank dan kios di Elelim, Yalimo, Papua dibakar massa diduga lantaran diduga dengan putusan MK. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa

Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman.

"Kami kaget pak, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap seorang pegawai Bank Papua cabang Elelim.

Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo yaitu:
1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
2. Membatalkan Paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo tentang Penetapan Nomor Urut Paslon).
3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.
4. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan calon wabup nomor 2 (John W Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.
8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.
9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini. Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum dapat dihubungi.

Situasi di kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. Pasca kejadian tersebut "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Kondisi Pengungsi Moskona...
Kondisi Pengungsi Moskona Teluk Bintuni Memprihatinkan Pascaserangan Separatis Papua
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Operasi TNI di Papua...
Operasi TNI di Papua Jadi Sorotan Dunia, Pembebasan Pilot Dinilai Humanis dan Profesional
Menteri HAM: 15 Korban...
Menteri HAM: 15 Korban Tewas dalam Insiden Penembakan di Distrik Kembru, Anak-anak Jadi Korban
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rekomendasi
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved