Bupati Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:17 WIB
Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.
"Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN," urainya.
Baca juga:Pelaku Usaha di Gowa Diwarning Selesaikan Tunggakan Pajak
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.
"Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN," urainya.
Baca juga:Pelaku Usaha di Gowa Diwarning Selesaikan Tunggakan Pajak
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.
(luq)
tulis komentar anda