Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:29 WIB
loading...
Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin saat menggelar konfrensi pers kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Pemkab Gowa. Foto: SINDONews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelar razia penerapan PPKM , Rabu (14/7/2021) malam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa itu juga terancam 5 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Pemkab Gowa Sampaikan Permintaan Maaf
Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap sekretaris Satpol PP Gowa itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi,dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus inidari lidik ke sidik. Hari ini, Jumat (16/7/2021), kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka," ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Alarm Bahaya, Kasus COVID-19 di Sulsel Terus Meningkat
Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa. Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa itu juga terancam 5 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Pemkab Gowa Sampaikan Permintaan Maaf
Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap sekretaris Satpol PP Gowa itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi,dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus inidari lidik ke sidik. Hari ini, Jumat (16/7/2021), kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka," ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Alarm Bahaya, Kasus COVID-19 di Sulsel Terus Meningkat
Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa. Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Lihat Juga :