Bupati Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:17 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti dialog anggota APKASI bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri tentang revitalisasi PTSP secara virtual, Kamis (20/5). Foto: Humas Pemkab Gowa
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengaku menyambut baik revitalisasi struktur PTSP atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sebab menurut Adnan, PP tersebut mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa .

Baca Juga: Adnan


PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) , dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.

"Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD ," jelas Adnan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

"Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi," katanya.

, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

"PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI ," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content