Bupati Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:17 WIB
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengaku menyambut baik revitalisasi struktur PTSP atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebab menurut Adnan, PP tersebut mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Adnan
PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) , dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.
"Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD ," jelas Adnan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.
"Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi," katanya.
, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.
"PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI ," katanya.
Sebab menurut Adnan, PP tersebut mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Adnan
PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) , dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.
"Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD ," jelas Adnan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.
"Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi," katanya.
, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.
"PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI ," katanya.
tulis komentar anda