Bupati Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha
loading...
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengaku menyambut baik revitalisasi struktur PTSP atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebab menurut Adnan, PP tersebut mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Adnan
PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) , dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.
"Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD ," jelas Adnan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.
"Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi," katanya.
, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.
"PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI ," katanya.
Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.
"Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN," urainya.
Baca juga:Pelaku Usaha di Gowa Diwarning Selesaikan Tunggakan Pajak
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.
Sebab menurut Adnan, PP tersebut mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Adnan
PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) , dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.
"Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD ," jelas Adnan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.
"Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi," katanya.
, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.
"PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI ," katanya.
Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.
"Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN," urainya.
Baca juga:Pelaku Usaha di Gowa Diwarning Selesaikan Tunggakan Pajak
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.
(luq)