Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu
Selasa, 20 April 2021 - 14:12 WIB
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil membongkar praktik prostitusi online , yang dijalankan oleh seorang mucikari berinisial GMI (20), di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, pelaku menawarkan jasa prostitusi tersebut menggunakan aplikasi pesan singkat, dengan mengunggah penyediaan jasa pijat bertarif Rp250 ribu.
"Modusnya adalah, tersangka menggunakan MiChat dengan menggunakan nama akun Sherly, kemudian membuat status pijat room dengan tarif 250 ribu," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut. "Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tambah Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan, atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik , dan atau pasal 296, dan pasal 506 KUHP. "Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru menjalankan praktik prostitusi online tersebut selama dua bulan. Ia menyampaikan, perannya dalam aktivitas itu hanya sebagai admin dengan mendapat bayaran Rp10 ribu. "Baru dua bulan. Ada tiga perempuan. Sekali panggilan saya dapat uang Rp10 ribu," ungkapnya.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, pelaku menawarkan jasa prostitusi tersebut menggunakan aplikasi pesan singkat, dengan mengunggah penyediaan jasa pijat bertarif Rp250 ribu.
"Modusnya adalah, tersangka menggunakan MiChat dengan menggunakan nama akun Sherly, kemudian membuat status pijat room dengan tarif 250 ribu," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut. "Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tambah Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan, atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik , dan atau pasal 296, dan pasal 506 KUHP. "Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.
Baca Juga
Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru menjalankan praktik prostitusi online tersebut selama dua bulan. Ia menyampaikan, perannya dalam aktivitas itu hanya sebagai admin dengan mendapat bayaran Rp10 ribu. "Baru dua bulan. Ada tiga perempuan. Sekali panggilan saya dapat uang Rp10 ribu," ungkapnya.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
(eyt)
tulis komentar anda