Tagihan Air Malonjak Hingga Rp4,2 Juta, PDAM Tirtanadi Sumut Dilaporkan ke Ombudsman
Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:42 WIB
MEDAN - Sejumlah warga yang menjadi pelanggan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, melaporkan perusahaan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan yang disampaikan melalui Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara itu terkait dengan tagihan air warga yang meningkat secara tidak wajar.
Seperti Ezzy Herzia, warga Jalan Gaperta, Medan, yang mengaku tagihan airnya perbulan antara Rp200 ribu-Rp400 ribu. Namun untuk tagihan Maret dan Februari 2021, melonjak hingga Rp4,2 juta.
Baca juga: Diterjang Air Bah, Jalan Penghubung Antar Desa di Tapsel Terputus
"Padahal kami tidak ada menunggak. Bahkan sejak Desember 2020, tagihan kami terus naik. Desember Rp 460.600, lalu Januari 2021 senilai Rp 467.000 dan Februari Rp 528.000. Tagihan Desember 2020 sampai Februari 2021 dibayar. Tagihan Maret belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya," ujar Ezzy
Mendapat tagihan yang tak wajar, Ezzy kemudian melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun dia tetap diminta membayar. "Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 persen, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan," ungkapnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," terangnya.
Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini terjadi.
Baca juga: Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Dibekuk di KNIA
Laporan yang disampaikan melalui Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara itu terkait dengan tagihan air warga yang meningkat secara tidak wajar.
Seperti Ezzy Herzia, warga Jalan Gaperta, Medan, yang mengaku tagihan airnya perbulan antara Rp200 ribu-Rp400 ribu. Namun untuk tagihan Maret dan Februari 2021, melonjak hingga Rp4,2 juta.
Baca juga: Diterjang Air Bah, Jalan Penghubung Antar Desa di Tapsel Terputus
"Padahal kami tidak ada menunggak. Bahkan sejak Desember 2020, tagihan kami terus naik. Desember Rp 460.600, lalu Januari 2021 senilai Rp 467.000 dan Februari Rp 528.000. Tagihan Desember 2020 sampai Februari 2021 dibayar. Tagihan Maret belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya," ujar Ezzy
Mendapat tagihan yang tak wajar, Ezzy kemudian melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun dia tetap diminta membayar. "Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 persen, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan," ungkapnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," terangnya.
Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini terjadi.
Baca juga: Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Dibekuk di KNIA
tulis komentar anda