Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:00 WIB
"Rekontruksi ini juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP. Saat dilakukan rekontruksi ini tidak ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan yang dikumpulkan penyidik," terang Kapolresta.



Sementara itu Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Umum Kejari Mojokerto, Muhammad Fajarudin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap satu berkas tersangka pembunuhan Santi dari pihak kepolisian. Namun demikian, rekontruksi ini sudah menunjukan semua unsur peristiwa pembunuhan ini sudah terpenuhi.



"Kami dalam hal ini belum menerima berkas perkara, sebatas kemarin hanya koordinasi. Jadi kami hanya sebatas mengikuti rekontruksi dan berita acara yang diserahkan kepada kami. Rekontruksi ini bagian dari penyidikan yang nantinya akan kami pertimbangkan dalam proses tahap satu penyerahan berkas perkara," kata Rudi.

Nantinya berkas perkara pembunuhan tersebut akan diteliti baik secara formil maupun materiil oleh jaksa penuntut umum, sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Termasuk menggali kembali motif pembunuhan Santi. Sebab, dari penilaian sementara motif pembunuhan terapis pijat itu lantaran Wanto enggan membayar jasa pijat sebesar Rp300.000 dengan dalih tidak memilik uang.

"(Saran ke penyidik) sementara kami memang agar lebih menggali motif yang menurut kami motifasinya kurang terlalu meyakinkan. Mungkin ada motif-motif yang lain entah itu ada perkataan korban yang tidak mengenakan sehingga menyebabkan sakit hati pelaku," jelasnya.



Selain itu lanjut Rudi, penyidik juga diminta untuk melampirkan hasil tes kejiwaan Wanto. Sebab, hasil tes kejiwaan tersangka ini merupakan salah satu bukti jika aksi pembunuhan sadis itu dilakukan secara sadar oleh pelaku. Jika tidak, bukan tidak mungkin berkas pembunuhan ini akan dikembalikan ke penyidik kepolisian.

"Semua perkara pembunuhan wajib di tes kejiwaan. Dari rekontruksi tadi sudah jelas, dan nanti tinggal menggali keterangan saksi-saksi. Kemudian ditambah hasil tes psikiatri apakah pelaku ini masih normal atau mengalami gangguan jiwa, jadi itu nanti akan utuh menjadi satu berkas yang kami nilai layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan," tadas Rudi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More