Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Janda Seksi Terapis...
Wanto, (24) memperagakan adegan ke 17 saat menusuk leher Santi (44) terapis pijat di Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ambarwati alias Santi terapis wanita di tempat pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tewas dengan cara mengenaskan. Janda berusia 44 tahun ini meregang nyawa usai ditusuk di bagian punggung dan leher.



Hal itu terkuak saat polisi melakukan rekontruksi kasus tewasnya janda asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk itu. Dalam reka ulang itu, Mohammad Irwanto alias Wanto mengabisi nyawa Santi dengan cara ditusuk hingga dua kali saat keduanya tengah berhubungan badan di bilik pijat berukuran 2X1,5 meter itu.



Dalam adegan ke 16 pria berusia 24 tahun itu nampak menusuk bagian pinggang Santi dengan bendo (sajam sejenis parang) yang sudah disiapkannya. Tak hanya itu, dalam posisi nungging itu, pelaku kemudian kembali menusuk bagian leher belakang korban hingga membuat darah mengucur membasahi kasur dan lantai.



"Tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan. Dimana adegan yang menjadi krusial terjadinya pembunuhan tersebut pada adegan 15 hingga adegan ke 23," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi, usai melakukan rekontruksi, Rabu (10/3/2021).

Rekontruksi ini kata Deddy dilakukan di dua lokasi. Tempat pertama yakni lokasi pembunuhan atau di tempat pijat Berkah di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi ini tersangka diminta petugas untuk memperagakan awal mula pertemuan dengan Santi hingga aksi pembunuhan sadis yang dilakukannya itu.

"Sedangkan lokasi kedua di luar TKP (Tempat Kejadian Perakara). Di luar TKP ini tersangka memperagakan mulai dari persiapan dari di rumah hingga keberangkatan, itu sebanyak delapan adegan ," imbuhnya.

Deddy menuturkan, rekontruksi ini bertujuan memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan Santi. Untuk itu pihaknya juga mendatangkan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dan juga penasehat hukum tersangka dalam reka ulang pembunuhan ini.

"Rekontruksi ini juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP. Saat dilakukan rekontruksi ini tidak ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan yang dikumpulkan penyidik," terang Kapolresta.

Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks


Sementara itu Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Umum Kejari Mojokerto, Muhammad Fajarudin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap satu berkas tersangka pembunuhan Santi dari pihak kepolisian. Namun demikian, rekontruksi ini sudah menunjukan semua unsur peristiwa pembunuhan ini sudah terpenuhi.



"Kami dalam hal ini belum menerima berkas perkara, sebatas kemarin hanya koordinasi. Jadi kami hanya sebatas mengikuti rekontruksi dan berita acara yang diserahkan kepada kami. Rekontruksi ini bagian dari penyidikan yang nantinya akan kami pertimbangkan dalam proses tahap satu penyerahan berkas perkara," kata Rudi.

Nantinya berkas perkara pembunuhan tersebut akan diteliti baik secara formil maupun materiil oleh jaksa penuntut umum, sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Termasuk menggali kembali motif pembunuhan Santi. Sebab, dari penilaian sementara motif pembunuhan terapis pijat itu lantaran Wanto enggan membayar jasa pijat sebesar Rp300.000 dengan dalih tidak memilik uang.

"(Saran ke penyidik) sementara kami memang agar lebih menggali motif yang menurut kami motifasinya kurang terlalu meyakinkan. Mungkin ada motif-motif yang lain entah itu ada perkataan korban yang tidak mengenakan sehingga menyebabkan sakit hati pelaku," jelasnya.



Selain itu lanjut Rudi, penyidik juga diminta untuk melampirkan hasil tes kejiwaan Wanto. Sebab, hasil tes kejiwaan tersangka ini merupakan salah satu bukti jika aksi pembunuhan sadis itu dilakukan secara sadar oleh pelaku. Jika tidak, bukan tidak mungkin berkas pembunuhan ini akan dikembalikan ke penyidik kepolisian.

"Semua perkara pembunuhan wajib di tes kejiwaan. Dari rekontruksi tadi sudah jelas, dan nanti tinggal menggali keterangan saksi-saksi. Kemudian ditambah hasil tes psikiatri apakah pelaku ini masih normal atau mengalami gangguan jiwa, jadi itu nanti akan utuh menjadi satu berkas yang kami nilai layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan," tadas Rudi.

Untuk diketahui, Ambarwati alias Santi (44), terapis wanita di tempat pijat Berkah, di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tewas dibunuh . Janda asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk itu dihabisi Mohammad Irwanto alias Wanto (24), saat keduanya melakukan hubungan badan pada Kamis (4/2/2021) silam.



Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, kala itu Wanto datang ke tempat pijat tradisional itu sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, Wanto meminta kepada Santi untuk dipijat. Usai dipijat sejenak, pria pengangguran tersebut kemudian meminta Santi untuk memuaskan hasrat birahinya dengan cara melakukan hubungan badan.

Tak hanya menghabisi nyawa Santi, Wanto juga nyaris menebas leher Tatik (47), warga asal Siderjo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tak lain merupakan rekan kerja Santi. Beruntung saat itu tebasan sajam itu hanya mengenai telinga kiri Tatik. Usai melakukan perbuatan itu, Wanto lantas melarikan diri hingga ke Jakarta. Ia akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun Wungu, Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Kamis (18/2/2021) petang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)