Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:58 WIB
Lokasi tambang timah ilegal Kolong kenari (Foto : iNews.id/Rachmat Kurniawan)
BANGKA TENGAH - Polres Bangka Tengah mengambil langkah tegas menyikapi aktifitas tambang timah ilegal di Kolong Kenari, Kolong Marbuk dan Kolong Pungguk di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Para penambang diultimatum untuk mengosongkan lokasi eks tambang PT Koba Tin ini dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Ultimatum pengosongan ketiga lokasi tambang timah ilegal yang berdekatan ini terhitung mulai Senin 15 Februari 2021 hingga Rabu besok.

Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru

“Di lokasi tambang tersebut kami telah memasang sepanduk himbauan bagi para penambang untuk mengosongkan lokasi tambang dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitung Senin kemarin. Hal ini menyikapi adanya laporan warga terkait adanya aktifitas tambang di lokasi tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Raiz Muin seizin Kapolres Bangka Tengah pada Selasa (15/02/2021).

Untuk sementara ini, pihak Polres Bangka Tengah masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan himbauan kepada para penambang. Namun jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka Polres Bangka Tengah akan mengambil langkah tegas.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content