Gudang Pengolahan Timah Ilegal 5,81 Ton di Bekasi Jaringan Internasional
Jum'at, 07 Februari 2025 - 09:54 WIB
loading...
Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi diduga merupakan jaringan internasional. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi diduga merupakan jaringan internasional. Terlebih, kepala pengoperasionalnya adalah warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinsial Mr J.
Dalam pengakukannya, Mr J mengaku, hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton, Bakal Diselundupkan ke Korsel
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut. "Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.
Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel
Dalam pengakukannya, Mr J mengaku, hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton, Bakal Diselundupkan ke Korsel
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut. "Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.
Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel
Lihat Juga :