Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:23 WIB
Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz-Hanies, dikuatkan dengan keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara," ungkap Soffa.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.

"Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya," katanya.

Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More