Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:23 WIB
loading...
Sidang Kedua Pilkada...
Kuasa hukum KPU Kabupaten Rembang Muhamad Hasan Muaziz dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Muhamad Hasan Muaziz mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.

Baca juga: MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi Menurut Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/2/2021), ada 2 alasan pokok mengapa MK harus menolak permohonan tersebut.

Baca juga: Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak

"Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam Pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ungkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Selasa (2/2/2021).

Pemohon, lanjut dia, nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian, menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3%.

"Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1%. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," terang Muhamad Hasan Muaziz.

Sementara, kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. "Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Paskaria.

Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz-Hanies, dikuatkan dengan keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara," ungkap Soffa.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.

"Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya," katanya.

Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Jumbo Geser Agak Laen...
Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved