Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:23 WIB
Kuasa hukum KPU Kabupaten Rembang Muhamad Hasan Muaziz dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Foto/Ist
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Muhamad Hasan Muaziz mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.

Menurut Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/2/2021), ada 2 alasan pokok mengapa MK harus menolak permohonan tersebut.



"Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam Pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ungkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Selasa (2/2/2021).

Pemohon, lanjut dia, nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian, menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.



Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3%.

"Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1%. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," terang Muhamad Hasan Muaziz.

Sementara, kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. "Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Paskaria.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More