Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:23 WIB
Kuasa hukum KPU Kabupaten Rembang Muhamad Hasan Muaziz dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Foto/Ist
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Muhamad Hasan Muaziz mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.

Baca juga: MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi Menurut Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/2/2021), ada 2 alasan pokok mengapa MK harus menolak permohonan tersebut.



Baca juga: Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak



"Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam Pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ungkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Selasa (2/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!