Permintaan Donor Plasma Konvalesen Tinggi, Ini Syaratnya Bagi Para Penyintas

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:52 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Selain metode pengobatan, penanganan terhadap pasien COVID-19 juga dilakukan dengan memberikan plasma konvalesen, untuk merangsang pembentukan antibodi terhadap virus Corona.

Namun begitu, metode ini diperlukan kesadaran dari masyarakat yang pernah terpapar COVID-19 dan menjalani perawatan.

Karena, plasma darah mantan pasien COVID ini akan diambil dan disuntikkan kepada pasien yang sedang menjalani perawatan.

Terapi plasma konvalesen adalah plasma darah yang didapatkan dari proses donor dari para penyintas COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas COVID-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu. "Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien COVID-19," kata dia.



Kendati begitu, ada ketentuan bagi mereka yang akan menjadi pendonor. Yaitu bukan Orang Tanpa Gejala (OTG) tetapi orang yang pernah dirawat di rumah sakit dengan gejala.

Kemudian harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.

Berusia antara 18 - 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Saat mendonorkan, 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu.

Baca juga: Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More