Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM
Selasa, 19 Januari 2021 - 10:50 WIB
loading...
Pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung saat ini lebih patuh terhadap aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama terkait aturan jam operasional. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung saat ini lebih patuh terhadap aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama terkait aturan jam operasional. Sebelumnya sempat disegel karena tidak patuhi aturan PKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah memastikan, pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan. Sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional atau PPKM.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Lempar Wacana Vaksinasi di Mal
Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas COVID-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Tak kurang dari 22 tempat usaha sempat disegel karena melanggar aturan.
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah memastikan, pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan. Sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional atau PPKM.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Lempar Wacana Vaksinasi di Mal
Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas COVID-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Tak kurang dari 22 tempat usaha sempat disegel karena melanggar aturan.
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Lihat Juga :