Kasus Azan Jihad di Tegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya
Senin, 07 Desember 2020 - 18:17 WIB
SEMARANG - Masyarakat sempat dikagetkan dengan viralnya azan jihad di Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Seruan azan yang dinilai tak lazim itu meresahkan masyarakat, hingga polisi bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula penelusuran yang dilakukan Mulyanto warga Desa Slawi Kulon RT 1/4, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada 2 Desember. Dia prihatin akibat beredarnya video azan jihad. “Pelapor sedang mencari tahu kebenaran berita yang telah beredar di masyarakat yang diperbincangkan tentang adanya video azan jihad,” kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Maka dari itu, pelapor menelusuri melalui media sosial dan kemudian menemukan pada akun Youtube bernama Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik yang memuat seruan azan jihad. "Terdapat judul atau caption pada unggahan azan jihad dari Tegal dipimpin oleh HFA,” terangnya. (Baca Juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku)
Mulyanto lantas melaporkan temuan itu kepada polisi. Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok di tengah masyarakat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut. “Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku, mengunggah, menyebarkan video tersebut inisial JAK, alamat Surabaya Jawa Timur dan ditangkap juga di Jawa Timur,” katanya.
Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal, pada akun Youtube miliknya sendiri atas nama Agung Mujahid. Kemudian tujuan dari pelaku adalah memberitahukan kepada khalayak ramai tentang adanya azan jihad. Aparat Polres Tegal bersama petugas Ditreskrimum Polda Jateng lantas melakukan profiling dan identifikasi terhadap pelaku pengunggah video. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Selanjutnya polisi menangkap pelaku pada Jumat 4 Desember di tempat kos yang bertempat di Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. “Petugas kemudian membawa pelaku JAK ke Kantor Satreskrim Polres Tegal guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Polisi memeriksa enam saksi dengan melibatkan saksi ahli untuk mengungkap video viral itu. Empat saksi merupakan masyarakat dan dua saksi terdiri dari ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik pelaku. (Baca Juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAK telah menyebarkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari grup Whatsapp “PUAZ“. Setelah meminta izin kepada orang mengunggah, pelaku kemudian kembali mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama “Agung Mujahid“. Video azan jihad yang diunggah tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengumandangan azan itu berlangsung saat acara pengajian yang bertempat di Desa Dukuhturi RT 3/2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu 29 November 2020. “Pasal yang kita terapkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula penelusuran yang dilakukan Mulyanto warga Desa Slawi Kulon RT 1/4, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada 2 Desember. Dia prihatin akibat beredarnya video azan jihad. “Pelapor sedang mencari tahu kebenaran berita yang telah beredar di masyarakat yang diperbincangkan tentang adanya video azan jihad,” kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Maka dari itu, pelapor menelusuri melalui media sosial dan kemudian menemukan pada akun Youtube bernama Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik yang memuat seruan azan jihad. "Terdapat judul atau caption pada unggahan azan jihad dari Tegal dipimpin oleh HFA,” terangnya. (Baca Juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku)
Mulyanto lantas melaporkan temuan itu kepada polisi. Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok di tengah masyarakat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut. “Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku, mengunggah, menyebarkan video tersebut inisial JAK, alamat Surabaya Jawa Timur dan ditangkap juga di Jawa Timur,” katanya.
Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal, pada akun Youtube miliknya sendiri atas nama Agung Mujahid. Kemudian tujuan dari pelaku adalah memberitahukan kepada khalayak ramai tentang adanya azan jihad. Aparat Polres Tegal bersama petugas Ditreskrimum Polda Jateng lantas melakukan profiling dan identifikasi terhadap pelaku pengunggah video. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Selanjutnya polisi menangkap pelaku pada Jumat 4 Desember di tempat kos yang bertempat di Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. “Petugas kemudian membawa pelaku JAK ke Kantor Satreskrim Polres Tegal guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Polisi memeriksa enam saksi dengan melibatkan saksi ahli untuk mengungkap video viral itu. Empat saksi merupakan masyarakat dan dua saksi terdiri dari ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik pelaku. (Baca Juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAK telah menyebarkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari grup Whatsapp “PUAZ“. Setelah meminta izin kepada orang mengunggah, pelaku kemudian kembali mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama “Agung Mujahid“. Video azan jihad yang diunggah tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengumandangan azan itu berlangsung saat acara pengajian yang bertempat di Desa Dukuhturi RT 3/2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu 29 November 2020. “Pasal yang kita terapkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda