Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku
Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara dengan tersangka JAK (43), pelaku penyebaran video azan jihad beserta barang bukti saat gelar perkara di Polda Jateng. Foto/iNews.id/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng menangkap JAK (43) warga Surabaya, Jatim yang diduga menyebarkan video azan jihad dari Tegal di akun media sosial (medsos) yang meresahkan warga.
Kasus ini berawal saat masyarakat Tegal beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat melaporkan video tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
(Baca juga: Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Kejar sampai Lubang Tikus)
"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Menyebarluaskan Video Azan Jihad di Kabupaten Majalengka)
Kasus ini berawal saat masyarakat Tegal beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat melaporkan video tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
(Baca juga: Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Kejar sampai Lubang Tikus)

"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Menyebarluaskan Video Azan Jihad di Kabupaten Majalengka)
Lihat Juga :