Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku

Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara dengan tersangka JAK (43), pelaku penyebaran video azan jihad beserta barang bukti saat gelar perkara di Polda Jateng. Foto/iNews.id/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menangkap JAK (43) warga Surabaya, Jatim yang diduga menyebarkan video azan jihad dari Tegal di akun media sosial (medsos) yang meresahkan warga.

Kasus ini berawal saat masyarakat Tegal beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat melaporkan video tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

(Baca juga: Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Kejar sampai Lubang Tikus)

Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku


"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Menyebarluaskan Video Azan Jihad di Kabupaten Majalengka)

Dia menjelaskan bahwa setelah ditelusuri melalui medsos youtube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habib Fadhil Assegaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habib Hanif".

Kabidhumas menyatakan, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individua atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”. Hasilnya diketahui identitas pemilik akun/terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03/XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” katanya.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1111 seconds (0.1#10.140)